Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Ditulis oleh: -


Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Benarkah Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen?Sudahkah kita memenuhi Kriteria sebagai Konsumen Cerdas Paham Akan Hak Perlindungan Konsumen?Belum tentunya!Semoga dari ulasan Topik Artikel ini bisa memberikan Inspirasi serta Motivasi buat kita semua. Prosedur akan perlindungan dan standard produk yang telah di tetapkan oleh pemerintah.Hal ini menurut saya sangat vital dan penting mengingat produk yang standard lebih aman untuk di pakai oleh para konsumen yang umumnya adalah masyarakat luas.

Sebagai contohnya, coba kita melihat beberapa kasus kompor gas meledak yang memakan korban jiwa pada tahun 2012 sempat menggemparkan masyarakat di Indonesia. Selain kelalaian dari konsumen hal itu di picu oleh serangkaiaan produk selang, regulator, dan tabung yang di gunakan tidak menggunakan Standard Nasional Indonesia (SNI) yang telah di anjurkan oleh pemerintah. Itulah segelintir fakta di mana produk yang tidak memberikan perlindungan konsumen (tidak standard SNI) tidak menjamin dan berbahaya terhadap keamanan dalam penggunaan."~Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen~"

Saya sangat kagum terhadap kinerja yang di lakukan pemerintah (Kementerian Perdagangan) khususnya, di mana di dalam hal ini, mereka tidak pernah berhenti untuk meningkatkan pengawasan barang yang telah beredar di masyarakat baik itu produk konsumsi atau non konsumsi. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen yang pada umumnya adalah masyarakat luas. Di akhir tahun 2012 tepanya bulan Desember lalu pemerintah melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran yang di duga melanggar persyaratan.Di mana dalam program ini telah di temukan sebanyak 100 produk yang tidak sesuai dengan kualitas dan mutu dan 8 di antaranya melanggar ketentuan terkait Standard Nasional Indonesia (SNI).

Itulah fakta di mana produk yang menggunakan Standard Nasional Indonesia (SNI) lebih aman di bandingkan dengan produk yang tidak memiliki label SNI. Di sini saya saya menghimbau kepada para pembaca untuk menggunakan produk yang menggunakan label SNI untuk mutu dan keamanan.inilah bukti dari terselenggaranya kampanye dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional yang bertema sangat membangun inspirasi dan Motivasi sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.Di mana kita sebagai konsumen harus selektif dan lebih teliti dalam menentukan dan membeli produk. Dan sekian dulu posting singkat ini lain kali jika ada waktu longgar saya akan menulis mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen part 2 yang memiliki tujuan baik untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjadi Konsumen yang cerdas.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga memiliki pendapat yang sama dan sangat setuju dengan diberlakukannya peran pengawasan dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa wajib dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat.Pada saat ini saja terbukti masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah,dan tidak memenuhi persyaratan SNI


Paparan dari hasil pengawasan kemendag periode Tahap VI selama bulan November – Desember 2012 lalu telah terbukti 100 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dari total semua  produk tersebut terdapat 8 produk yang melanggar serta belum memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia atau disingkat dengan SNI,dan juga ada 29 produk yang  melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi atau juga disingkat MKG,ternyata masih ada lagi 62 produk di curigai melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia,dan 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.wah dari hasil di atas semoga dapat membuat kita sadar dan bisa memperbaikinya agar semua produk dan jasa yang kita miliki bisa bermanfaat serta baik dari segi kualitas dan kuantitas,daari semua ini penting untuk kita agar menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
 
saya lihat dan baca dari hasil pengawasan Kemendag secara keseluruhan selama tahun 2012 Kemendag telah menemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.Jumlah temuan ini sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011.Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
 Penegakan Hukum Dilakukan untuk Hak Perlindungan Konsumen

Tugas Mulia pemerintah akan selalu memaksimalkan kemajuan dalam menegakan hukum dalam segala bidang untuk memberikan hak serta perlindungan konsumen,metrologi legal di bumi nusantara,agar engkau turut memikirkan pentingnya sebagai Konsumen Cerdas yang Paham akan hak dalam Perlindungan Konsumen
# Kemendag RI akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
 
# Kemendag RI akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. untuk info selanjutnya Semoga dengan adanya artikel ini bisa menyadarkan kita untuk bisa bersama sama memperbaiki kualitas dan kuantitas dari produk dan jasa yang kita tawarkan tanpa adanya efek buruk dari berbagai kalangan serta bisa memberikan hasil maksimal baik di lingkup nasional dan Internasional.Berusahalah memberikan yang terbaik bagi bangsa tercinta,serta jangan lupa simak juga Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen informasi dari  Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui situs resminya yaitu :http://ditjenspk.kemendag.go.id/
 
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kalian bisa mengunjungi Situs Resmi Direkorat Kementerian Perdagangan RI: http://ditjenspk.kemendag.go.id/ untuk mengetahui detail tentang program-program pemerintah yang di canangkan untuk mengawasi produk-produk yang beredar di pasar, atau mengetahui bagai mana produk yang memenuhi kriteria sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

1 komentar :

  1. Artikel diatas sangat genuine power, bergizi dan memiliki manfaat untuk dibaca oleh semua pihak temasuk pemerintah.

    Konsumen selama ini sering menjadi objek penderita, dari sebuah kebijakan pemerintah yang salah. Berapa banyak UU tentang konsumen, tapi mengapa konsumen masih banyak yang belum tahu tentang hak-haknya?

    Ini jelas sosialisasi dan kampanye konsumen cerdas masih sangat kurang. Oleh karena itu, artikel diatas sangat relevan

    BalasHapus

Seorang blogger sejatinya selalu memberikan komentar yang terbaik serta membangun,terima kasih sobat atas kunjunganya.Sukses Selalu Blogger Indonesia