Aura Share
Robertus Belarminus
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung
Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap aksi tindak pidana penipuan
melalui pesan singkat atau sms. Kamis (13/12/2012).
Penangkapan keenam tersangka berinisial AE, MY, FN, AR, AH, dan ST itu terjadi ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima laporan polisi tentang adanya penipuan melalui SMS yang menimpa korban bernama Riswal Alwi pada Selasa (4/12/2012). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memburu para tersangka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat serta kerja sama dengan beberapa provider telekomunikasi, para tersangka yang berjumlah enam orang tersebut diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di daerah Parigi, Sawangan, Depok. "Kejahatan ini merupakan bagian yang sering dialami masyarakat dengan modus operandi penipuan melalui SMS. Mereka menawarkan promosi murahnya harga tiket, sewa rumah (kontrakan), atau dengan meminta pulsa," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adisaputra kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/12/2012) malam.
Menurut Asep, untuk mendapatkan banyak korban, para tersangka menyebar SMS tersebut mengunakan perangkat elektronik yang sudah dirancang secara acak. Karena sistem pengacakan tersebut, polisi yakin bahwa korban penipuan ini mencapai ratusan orang.
Dalam melancarkan aksi mereka, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. AE bertugas sebagai pemimpin atau koordinator dan menyediakan seluruh peralatan serta mengumpulkan uang hasil kejahatan. Adapun MY, FN, AR, dan AH berperan sebagai operator yang membuat isi SMS dengan menipu korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Sementara itu, ST yang merupakan istri AE bertugas mengambil uang di ATM setelah korbannya mengirim atau mentransfer uang.
Menurut Asep, para tersangka mengaku baru sekitar dua bulan melancarkan aksi mereka. Namun, Asep menyangsikan pengakuan para tersangka tersebut karena peralatan elektronik yang mereka gunakan tergolong canggih. Asep mengatakan, para tersangka merupakan kelompok kecil dan diduga ada kelompok lain di belakang aksi mereka.
"Kita masih dalami, kejahatan ini pasti terorganisir. Ini bagian yang tidak mungkin belajar sendiri, pasti ada yang diturunkan dari kelompok lain," kata Asep.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 45 jo 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para tersangka, yakni 5 laptop, 12 handphone, 7 port USB, 2 flash disk, 49 modem, 4 kipas pendingin modem, 1 mobil Suzuki Baleno Silver bernomor polisi B 1134 UU, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison bernomor polisi B 6878 EYK, 5 buku tabungan, 19 kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 5.550.000, dan 300 kartu prabayar berbagai provider.
selamat malam sob..
BalasHapusaku juga pernah mengalami korban penipuan sms seperti ini..
mungkin dulu aku masih polos.. hehehe