Sebagai contohnya, coba kita melihat beberapa kasus
kompor gas meledak yang memakan korban jiwa pada tahun 2012 sempat
menggemparkan masyarakat di Indonesia. Selain kelalaian dari konsumen
hal itu di picu oleh serangkaiaan produk selang, regulator, dan tabung
yang di gunakan tidak menggunakan Standard Nasional Indonesia (SNI) yang
telah di anjurkan oleh pemerintah. Itulah segelintir fakta di mana
produk yang tidak memberikan perlindungan konsumen (tidak standard SNI)
tidak menjamin dan berbahaya terhadap keamanan dalam penggunaan."~Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen~"
Saya sangat kagum terhadap kinerja yang di lakukan pemerintah
(Kementerian Perdagangan) khususnya, di mana di dalam hal ini, mereka
tidak pernah berhenti untuk meningkatkan pengawasan barang yang telah
beredar di masyarakat baik itu produk konsumsi atau non konsumsi. Ini
bertujuan untuk melindungi konsumen yang pada umumnya adalah masyarakat
luas. Di akhir tahun 2012 tepanya bulan Desember lalu pemerintah
melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran yang di
duga melanggar persyaratan.Di mana
dalam program ini telah di temukan sebanyak 100 produk yang tidak
sesuai dengan kualitas dan mutu dan 8 di antaranya melanggar ketentuan
terkait Standard Nasional Indonesia (SNI).
Itulah fakta di mana produk yang menggunakan Standard Nasional Indonesia (SNI) lebih aman di bandingkan dengan produk yang tidak memiliki label SNI. Di sini saya saya menghimbau kepada para pembaca untuk menggunakan produk yang menggunakan label SNI untuk mutu dan keamanan.inilah bukti dari terselenggaranya kampanye dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional yang bertema sangat membangun inspirasi dan Motivasi sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.Di mana kita sebagai konsumen harus selektif dan lebih teliti dalam menentukan dan membeli produk. Dan sekian dulu posting singkat ini lain kali jika ada waktu longgar saya akan menulis mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen part 2 yang memiliki tujuan baik untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjadi Konsumen yang cerdas.
Itulah fakta di mana produk yang menggunakan Standard Nasional Indonesia (SNI) lebih aman di bandingkan dengan produk yang tidak memiliki label SNI. Di sini saya saya menghimbau kepada para pembaca untuk menggunakan produk yang menggunakan label SNI untuk mutu dan keamanan.inilah bukti dari terselenggaranya kampanye dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional yang bertema sangat membangun inspirasi dan Motivasi sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.Di mana kita sebagai konsumen harus selektif dan lebih teliti dalam menentukan dan membeli produk. Dan sekian dulu posting singkat ini lain kali jika ada waktu longgar saya akan menulis mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen part 2 yang memiliki tujuan baik untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjadi Konsumen yang cerdas.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga memiliki pendapat yang sama dan sangat setuju dengan diberlakukannya peran pengawasan dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa wajib dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat.Pada saat ini saja terbukti masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah,dan tidak memenuhi persyaratan SNI
Paparan dari hasil pengawasan kemendag
periode Tahap VI selama bulan November –
Desember 2012 lalu telah terbukti 100 produk yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.Dari total semua produk tersebut terdapat
8 produk yang melanggar serta belum memenuhi persyaratan Standar
Nasional
Indonesia atau disingkat dengan SNI,dan juga ada 29 produk yang
melanggar ketentuan Manual dan Kartu
Garansi atau juga disingkat MKG,ternyata masih ada lagi 62 produk di
curigai melanggar ketentuan label dalam Bahasa
Indonesia,dan 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang
diawasi distribusinya.wah dari hasil di atas semoga dapat membuat kita
sadar dan bisa memperbaikinya agar semua produk dan jasa yang kita
miliki bisa bermanfaat serta baik dari segi kualitas dan kuantitas,daari
semua ini penting untuk kita agar menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
saya lihat dan baca dari hasil pengawasan Kemendag secara
keseluruhan selama tahun 2012 Kemendag telah menemukan 621 produk
yang diduga tidak memenuhi ketentuan.Jumlah temuan ini sebesar 28 produk
dibandingkan tahun 2011.Dari temuan tersebut 61%
merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam
negeri.Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga
melanggar
persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar
ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi
ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Penegakan Hukum Dilakukan untuk Hak Perlindungan Konsumen
Tugas
Mulia pemerintah akan selalu memaksimalkan kemajuan dalam menegakan
hukum dalam segala bidang untuk memberikan hak serta perlindungan
konsumen,metrologi legal di bumi nusantara,agar engkau turut memikirkan
pentingnya sebagai Konsumen Cerdas yang Paham akan hak dalam
Perlindungan Konsumen
# Kemendag RI akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang
Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang
Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash
program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG,
serta pengawasan distribusi.
# Kemendag RI akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui
peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK)
di daerah. untuk info selanjutnya Semoga dengan adanya artikel ini bisa
menyadarkan kita untuk bisa bersama sama memperbaiki kualitas dan
kuantitas dari produk dan jasa yang kita tawarkan tanpa adanya efek
buruk dari berbagai kalangan serta bisa memberikan hasil maksimal baik
di lingkup nasional dan Internasional.Berusahalah memberikan yang
terbaik bagi bangsa tercinta,serta jangan lupa simak juga Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen informasi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui situs resminya yaitu :http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kalian bisa mengunjungi Situs Resmi Direkorat Kementerian Perdagangan RI: http://ditjenspk.kemendag.go.id/ untuk
mengetahui detail tentang program-program pemerintah yang di
canangkan untuk mengawasi produk-produk yang beredar di pasar, atau
mengetahui bagai mana produk yang memenuhi kriteria sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Artikel diatas sangat genuine power, bergizi dan memiliki manfaat untuk dibaca oleh semua pihak temasuk pemerintah.
BalasHapusKonsumen selama ini sering menjadi objek penderita, dari sebuah kebijakan pemerintah yang salah. Berapa banyak UU tentang konsumen, tapi mengapa konsumen masih banyak yang belum tahu tentang hak-haknya?
Ini jelas sosialisasi dan kampanye konsumen cerdas masih sangat kurang. Oleh karena itu, artikel diatas sangat relevan